PASUCEN TRANGKIL PATI – MUSYAWARAH DESA REVIEW RPJMD DESA TAHUN 2019-2027 DAN MUSRENBANG DESA DALAM RANGKA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2025

  • Sep 29, 2024
  • PASUCEN-TRANGKIL

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Pasal 39 ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal dilantik. Pasal 79 ayat (2) Perencanaan Pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi :

a. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 8 (delapan) tahun;dan

b. Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Perubahan RPJM Desa dan RKP Desa dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan selanjutnya ditetapkan dengan Peraturan Desa.

Dasar Perencanaan Pembangunan Desa antara lain :

1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);

2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2094);

3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Tata Tertib dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);

4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Teringgal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa. (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 868 Tahun 2023);

5. Peraturan Bupati Pati Nomor 15 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa). (Berita Daerah Kabupaten Pati Tahun 2015 Nomor 16).

Dijelaskan lebih rinci pada :

1. Surat Menteri Dalam Negeri Tanggal, 5 Juni 2024 Nomor 100.3.5.5/2625/SJ Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa.

2. Surat Gubernur Jawa Tengah Tanggal, 26 Juni 2024 Nomor 400.10.2/0004873 Perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan Terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa. 

 

 

 

Review Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) adalah proses peninjauan dan Penambahan pada dokumen RPJM Desa dapat dilakukan dengan cara :

* Penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten;

* Pengkajian keadaan desa;

* Penyusunan dan Penyempurnaan Rancangan RPJM Desa;

* Mencermati arah kebijakan perencanaan pembangunan desa;

* Mencermati skala prioritas rencana kegiatan pembangunan desa untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya yang tertuang dalam Dokumen RPJM Desa;

* Mencermati daftar usulan masyarakat Desa perihal program dan/atau kegiatan pembangunan Desa untuk pencapaian SDGs Desa;

* Mencermati rencana kerja sama antar desa dan/atau kerja sama Desa.

Penganggaran Kegiatan Dalam Penyusunan RKP Desa dan APB Desa Tahun Anggaran 2025, meliputi :

1. Kegiatan Pencegahan Percepatan Penurunan Stunting di tingkat desa, lebih dioptimalkan untuk pemberian makanan tambahan dan kegiatan Posyandu Integrasi Layanan Primer (ILP) lainnya sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

2. Kegiatan Penanggulangan penyakit menular ATM. (AIDS, Tubercolosis, dan Malaria) dan Penyakit menular lainnya, serta penyakit tidak menular yang sesuai dengan kewenanngan desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

3. Menganggarkan kegiatan Pokja Posyandu di tingkat Desa, yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam Musyawarah Desa.

4. Pemberian Insentif untuk Kader Pembangunan Manusia, Kader Posyandu, Pendidik pada Pendidikan Anak Usia Dini yang dimiliki Desa, dan Kader Kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa.

5. Kegiatan mendukung Kabupaten Layak Anak (KLA) berupa pertemuan dan sosialisasi Forum Anak di Desa minimal 2 kali dalam setahun.

6. Kegiatan mendukung Kabupaten Sehat berupa pertemuan Forum Kesehatan Desa (FKD) minimal 1 kali dalam setahun.

 

Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa jika terjadi peristiwa khusus, seperti :

* Terjadi bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan kerusuhan sosial.

* Perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah.

Pemerintah Desa melaksanakan kegiatan penyusunan perencanaan pembangunan desa berpedoman pada tahapan dan waktu perencanaan pembangunan desa diantaranya :

1. Musyawarah Dusun (MUSDUS) dilaksanakan bulan Juni - Agustus melibatkan RT, RW di masing-masing Dukuh.

2. Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa. (MUSRENBANGDES) dalam rangka penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2025. Paling lambat bulan September, melibatkan unsur : Muspika Kecamatan, Pendamping Desa, Pemerintah Desa, BPD, LPMD, KPMD, KPM, RT, RW, PKK, Karang Taruna, Bidan Desa dan Tokoh Masyarakat.

3. Musyawarah Desa (MUSDES) Perubahan RPJM Desa (jika diperlukan)

4. Penetapan Peraturan Desa (PERDES) Perubahan RPJM Desa (jika diperlukan)

5. Penetapan Peraturan Desa (PERDES) RKP Desa Tahun Anggaran 2025. (paling lambat bulan September).

6. Penetapan Peraturan Desa (PERDES) APB Desa Tahun Anggaran 2025. (paling lambat bulan Desember)

 

Pembentukan TIM Penyusun RPJM Desa dan TIM Penyusun RKP Desa terdiri dari :

1. Kepala Desa selaku Pembina;

2. Sekretaris Desa selaku Ketua;

3. Ketua LPMD selaku Sekretaris

4. Anggota dari unsur : Perangkat Desa, KPM, KPMD, Kader Posyandu, Unsur Masyarakat. Jumlah TIM paling sedikit 7 - 11 orang, dan mengikutsertakan perempuan.